Search
Block
Enter Block content here...
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pharetra, tellus sit amet congue vulputate, nisi erat iaculis nibh, vitae feugiat sapien ante eget mauris.
Blogroll
Archives
Categories
- elektronik (1)
- Game (11)
- Hacker (1)
- Kode PS2 (8)
- Pendidikan (23)
- religi (18)
- Trik blog (2)
Labels
- elektronik (1)
- Game (11)
- Hacker (1)
- Kode PS2 (8)
- Pendidikan (23)
- religi (18)
- Trik blog (2)
Terjemahan
Translate Widget by Google
Random Ayat
Login Form
Blogroll
1. Ibnu Majjah
2. Al-Habib
3. Blog Anank PS
4. Insan Madani
5. Lentera Blogger
6. Radio Rodja
7. Cheatssoul
8. Kangasepsule
9. HBIS
10.Deru dalam Debu
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Followers
Sabtu, 15 September 2012
A. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang
disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan
dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
a. Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1) Beragama Islam atau ahli kitab
2) Baligh dan berakal
3) Menyembelih dengan sengaja
4) Bisa melihat (tidak buta)
b. Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1) Masih dalam keadaan hidup
2) Halal dimakan
Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang
mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu
dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua
urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar
atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya,
maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan mati karena lukanya itu.
Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak
binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya
disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan
kematian induknya yang disembelih.
c. Alat yang digunakan Menyembelih, syaratnya adalah :
1) Benda tajam dan dapat melukai
2) Benda teresebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.
3) Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
Dalam hal ini Nabi Bersabda, Artinya :
“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu
yang dapat mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku (H.R. Muslim).
“Dari Rafi’ bin Khadij berkata : “Telah Bersada Nabi SAW : makanlah yakni sesuatu
yang dapat mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku (H.R. Muslim).

3. Cara-cara Penyembelihan Hewan
Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara
ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang
telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang
dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh
masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya
dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya
untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara
menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan
mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang
mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya, Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku (H.R. Ibnu Majjah)
Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya, Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku (H.R. Ibnu Majjah)
Hewan yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya
hewan yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan
qurban adalah :
a. Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut :
1) Unta, sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2) Sapi atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3) Domba, sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4) Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
b. Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat
sunat idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).
C. Cara penyembelihan Hewan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan qurban, yaitu :
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a. Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b. Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan
saja
c. Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d. Dihadapkan ke arah kiblat
e. Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f. Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir
miskin
g. Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah
potong.
a. Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b. Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan
saja
c. Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d. Dihadapkan ke arah kiblat
e. Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f. Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir
miskin
g. Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah
potong.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab
seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan
bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa,
ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga
tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan
tersebut haram dimakan.
Ini
adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah
keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan
qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no.
5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban
dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun
orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada
niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir
darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab
(Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli
kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab
itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini
adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama,
sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban,
tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab
qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam.
Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya
terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij
radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ
عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا
الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama
Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah
tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR.
Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ.
ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian
beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang
meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus
disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat
tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi
tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi
perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka
tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada
rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih
menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing
tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian
menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih
qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas,
dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah,
karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa
Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum,
Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk,
seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan
contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya.
(Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah
kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya
sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad,
keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha)
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab
tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan
kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih
dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk
di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya
pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang
menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau
radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ
مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat,
(ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari
no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan
sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur.
Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat,
sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy
Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan
Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan
darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah,
11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum
yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban
dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan,
potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang
semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga
darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia
berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan
kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no.
1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan
qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan
tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin
sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila
diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun
unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan
Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
(Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai
berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا
أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau
membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan
tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih
bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada
luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak
memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang
hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang
hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas
shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya
adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.”
(Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau
menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik.
Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada
waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut
atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan
tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam
bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah
bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali
bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا
وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا
شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan)
unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang
miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah)
penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah
di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka
disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang
pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik,
maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak
ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik.
Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut
ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka
cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu
tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah
di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup
bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila
hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan
janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat
perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka
diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau
menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki,
wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena
dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila
secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan
qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana
anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk
berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan
upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya
menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411
no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya
dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian
atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ
طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima
kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain
untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya,
maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan
tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan
tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan
tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah
masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan
qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ
شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan
salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan
kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang
berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk
kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali
kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus
untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan,
tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam
hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya
sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan
dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari
pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang
lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu
yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan
qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut
walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ
لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban
lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim
no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari
hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara
lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga
kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan
Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta
daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak
meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir
Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada
orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan
muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada
orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah
seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun
shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain
kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini
(11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam
keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan
tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban
yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam
bish-shawab.
Label:Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)





0 komentar:
Posting Komentar