Search
Block
Enter Block content here...
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pharetra, tellus sit amet congue vulputate, nisi erat iaculis nibh, vitae feugiat sapien ante eget mauris.
Blogroll
Archives
Categories
- elektronik (1)
- Game (11)
- Hacker (1)
- Kode PS2 (8)
- Pendidikan (23)
- religi (18)
- Trik blog (2)
Labels
- elektronik (1)
- Game (11)
- Hacker (1)
- Kode PS2 (8)
- Pendidikan (23)
- religi (18)
- Trik blog (2)
Terjemahan
Translate Widget by Google
Random Ayat
Login Form
Blogroll
1. Ibnu Majjah
2. Al-Habib
3. Blog Anank PS
4. Insan Madani
5. Lentera Blogger
6. Radio Rodja
7. Cheatssoul
8. Kangasepsule
9. HBIS
10.Deru dalam Debu
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Followers
Sabtu, 08 September 2012
Uang Dan Lembaga Keuangan
1. Sejarah Uang
a. Masa Tukar Menukar Barang (Barter)
Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa dengan barang lainnya yang terjadi tanpa perantaraan uang.
Syarat-syarat terjadinya pertukaran antar barang(Barter) adalah :
1. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
2. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akandipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
3. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
b. Masa Tukar Menukar Dengan Perantara Uang Barang
Uang Barang adalah barang yang dianggap sebagai uang di masyarakat daerah tertentu. Misalnya kerang, gading, garam, tembakau, senjata, dll. Barang tersebut harus memiki sifat sebagai berikut :
1. Barang itu digemari oleh masyarakat umum
2. Dapat ditukar dengan apapun dan siapapun.
3. Jumlahnya terbatas
4. Mempunyai nilai tinggi
Namun, dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan, yaitu :
Sulit dipindahkan, tidak tahan lama, sulit disimpan, nilainya tidak tetap, sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya, dan bersifat lokal.
c. Masa Tukar Menukar Dengan Perantara Uang
Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong
manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara
tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar adalah Logam, seperti emas, dan perak.Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia(emas, perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah Uang Kertas. [syarat suatu benda dapat dijadikan uang ada pada nomor 3.]
2. Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Menurut Ensiklopedi Indonesia Tahun 1984, Uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, syandar daya beli, standar uang dan garansi(jaminan) menanggung hutang. Pengertian Uang menurut ahli ekonomi :
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Menurut Ensiklopedi Indonesia Tahun 1984, Uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai, syandar daya beli, standar uang dan garansi(jaminan) menanggung hutang. Pengertian Uang menurut ahli ekonomi :
1. Robertson, dalam buku Money(1992)."Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam
pembayaran barang-barang."
pembayaran barang-barang."
| 2. R.S.Sayers, dalam buku Modern Banking(1938). "Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran hutang." 3. A.C.Pigou, dalam buku The Veil of Money. "Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar." 4. Albert Gailort Hart, dalam buku Money, Debt, and Economic Activity. "Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar hutangnya dalam jumlah dan waktu tertentu." 5. Rollin G.Thomas, dalam buku Our Modern Banking and Monetary System. "Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran hutang." |
3. Syarat-syarat benda untuk dapat dijadikan uang.
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum
suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.2. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity).
3. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
4. Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
5. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum
suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.2. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity).
3. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
4. Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
5. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
5. Jenis-jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang
dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan
tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
a. Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
- Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari Logam; biasanya dari emas atau perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
- Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
b. Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
- Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat
dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
- Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang
tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
c. Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undang undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh mentri keuangan.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
- Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
- Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Label:Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)




0 komentar:
Posting Komentar